Populism.id, BONTANG – Seorang anak perempuan yang masih dibawah umur menjadi korban asusila oleh pacarnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban berani buka suara kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan itu, ibu korban melaporkan seorang pria berinisial S (20) ke Polsek Marangkayu. Kemudian pelaku berhasil diamankan di Jalan Poros Bontang-Samarinda, pada Selasa sore (22/8/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengakui dua kali ‘meniduri’ korban.
“September 2022 dan April 2023 lalu,” ungkap Fahrudi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/8/2023).
Korban saat ini sudah mendapat pendampingan psikolog, lantaran mengalami trauma yang mendalam.
Pelaku kini sudah mendekam di penjara dan berada di Mapolsek Marangkayu.
Dia dijerat pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya.
[Iwan-populismedia]