Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangKasus Pemerkosaan Santriwati, Kapolres  Bontang; Tersangkanya Putra Pimpinan Ponpes

Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kapolres  Bontang; Tersangkanya Putra Pimpinan Ponpes

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya dalam keterangan persnya terkait kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati di Ponpes DDI Ar-Rahman, Sabtu (8/10/2022). (Doc. Iwan/Populism.id)

Populism.id, BONTANG – Polres Bontang menetapkan putra dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darud Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman, Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati.Polres Bontang menetapkan putra dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darud Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman, Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya dalam keterangan persnya, Sabtu (8/10/2022) menyampaikan, tersangka berinisial R (18) dan saat ini sudah ditahan.

Dari hasil pemeriksanaan saksi-saksi dan keterangan korban, tersangka melakukan tindakan bejat itu pada bulan Juni lalu.

“Ada dua korban, satu orang berusia 14 tahun mengalami pemerkosaan, dan satu orang lagi berusia 13 tahun mendapat perlakuan cabul,” kata Yusep.

Dilanjutkan Yusep, tersangka dipulangkan dari Sulawesi Selatan karena posisinya sedang berkuliah. Sementara untuk pimpinan Ponpesnya masih berstatus saksi. 

Sementara, polisi masih akan menelusuri adanya dugaan lemahnya pengawasan pengurus Ponpes. Bahkan, polisi juga akan menindaklanjuti jika ada laporan lainnya. 

“Tersangka sudah kami tahan. Dia dikenakan pasal berlapis antara pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur,” sambungnya. 

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. 

“Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular