Populism.id, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp 3.515.325. Pencapaian ini menunjukkan kenaikan sebesar 4,74 persen dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.356.109.
Keputusan ini diumumkan setelah hasil musyawarah dan kesepakatan antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim dan Dewan Pengupahan Daerah Kutim.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyambut baik kenaikan UMK tersebut. “Alhamdulillah UMK kita naik, saya dapat laporan Disnakertrans dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 juta sekian,” ujarnya, kemarin.
Penetapan kenaikan UMK di Kutai Timur juga sesuai dengan penetapan di 9 dari 10 wilayah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim). Pejabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengumumkan hasil konferensi pers pada Kamis (30/11/203) yang menetapkan kenaikan UMK rata-rata sebesar 4,31 persen di seluruh wilayah tersebut.
Adapun daftar UMK 9 kabupaten/kota di Kaltim beserta presentasi kenaikan dari tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:
1. Samarinda: Rp 3.497.124,13 (kenaikan 5,04%)
2. Balikpapan: Rp 3.475.595 (kenaikan 4,55%)
3. Bontang: Rp 3.549.307,67 (kenaikan 3,81%)
4. Kutai Kartanegara: Rp 3.536.506,28 (kenaikan 4,18%)
5. Kutai Timur: Rp 3.515.324 (kenaikan 4,74%)
6. Kutai Barat: Rp 3.711.017,82 (kenaikan 4,50%)
7. Paser: Rp 3.372.362 (kenaikan 3,40%)
8. Penajam Paser Utara: Rp 3.715.817,74 (kenaikan 4,35%)
9. Berau: Rp 3.832.297 (kenaikan 4,26%)
Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, menjelaskan bahwa penetapan UMK mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penyesuaian upah minimum ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang belum menetapkan UMK karena belum membentuk kelembagaan hubungan industrial. (adv)
(Royen-Populismedia)