Populism.id, Bontang – Sorotan terhadap PT Wika tidak berhenti hanya pada soal rekrutmen tenaga kerja. Terbaru, muncul kabar pembayaran invoice sub kontraktor lepas dari tenor yang disepakati.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris. ia mengaku menerima informasi tersebut beberapa hari lalu.Â
Dirinya pun mempertanyakan seperti apa sistem pembayaran PT Wika, ke perusahaan sub kontraktor yang bekerja di proyek pembangunan pabrik amonium nitrat di area Kaltim Industrial Estate.
“Infonya ada sub-kon yang sampai 6 bulan bekerja baru dibayarkan,” kata Wakil Dewan yang akrab disapa AH, Kamis (26/5/2022).Â
Menurutnya jika kabar tersebut benar, tentu dampaknya perusahaan yang berkontrak dengan PT Wika akan kesulitan untuk memutarkan modalnya.Â
“Kami berencana diawal bulan depan memanggil PT Wika untuk memperjelas sistem pembayarannya ke Sub-kontraktor. Kita mau perputaran ekonomi berjalan di proyek pembangunan Pabrik Amonium Nitrat itu,” ucapnya.
Baca juga : Disnaker Minta PT Wika Evaluasi 2 Mandor Pekerja BoronganÂ
Dikonfirmasi terpisah Project Manager PT Wika, Hadi Prasetyo membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan, pembayaran kepada sub kontraktor dilakukan sesuai dengan kontrak kerja.Â
“Biasanya 60 hari kadang lebih,” ungkapnya.
Jika sudah waktunya penagihan, lanjutnya, setiap sub kontraktor mengajukan invoice pekerjaan menyertakan faktur pajak dan data progres yang sudah dikerjakan.Â
Lebih lanjut, Hadi juga memastikan perusahaan-perusahaan yang berkontrak dengan PT Wika adalah perusahaan sehat finansial.
“Yang sudah ada, tender diatas Rp 1 miliar mesti melampirkan data keuangannya, kalau nilainya kecil ya ngak perlu,” bebernya.Â
Diakhir, Hadi mengaku bakal memenuhi undangan DPRD Bontang jika dianggap perlu untuk menjelaskan sistem kontrak pihaknya dengan sub-kontraktor.
“Kami siap untuk dipanggil oleh DPRD Bontang,” pungkasnya. (Iwan/Pm)