Populism.id, KUTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, menyoroti proyek-proyek pemerintah daerah yang telah berjalan tanpa dilengkapi dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Joni menyampaikan keprihatinannya terkait hal ini setelah mengikuti pengarahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, pada Rabu (15/11/2023).
Menurut Joni, HPS merupakan dokumen kontrol penting dalam menjalankan fungsi pengawasan di tingkat daerah. “Pengawasan kegiatan sudah berjalan, namun progres di lapangan terkendala karena HPS belum disampaikan oleh pemerintah,” ujar Joni.
Meskipun demikian, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengakui bahwa pihak eksekutif telah merespons positif dan menyiapkan HPS untuk proyek-proyek yang dimaksud. “Untuk HPS-nya sudah ada, dan kemungkinan minggu ini akan di-upload serta dinilai oleh Permendagri,” ungkapnya.
HPS, sebagai perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dianggap sangat penting untuk mencegah pemborosan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Joni meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk proaktif dalam menyusun HPS proyek sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Semoga pemerintah dapat segera meng-upload HPS itu, sesuai dengan regulasi yang ada,” tutupnya. (Adv)
(Royen-Populismedia)