Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialKPID Kaltim; Pelaku Penyiaran di Kaltim Jarang Melakukan Pelanggaran

KPID Kaltim; Pelaku Penyiaran di Kaltim Jarang Melakukan Pelanggaran

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina. (Doc. Ist)

Populism.id, SAMARINDA – Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina mengatakan pelaku media di Kaltim jarang melakukan pelanggaran.

“Beberapa tahun belakangan saya baca dan saya perhatikan jarang adanya surat teguran KPID terhadap pelanggaran iklan,” terang Adji kepada awak media, pada Kamis (16/2/23).

Adji menjelaskan lembaganya mengawasi 29 telivisi lokal nasional dan 21 Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Menurutnya ketaatan pelaku media tidak lepas dari pengawasan yang dilakukan KPID dengan cara on the spot, dengan mengacu pada regulasi Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS).

Mesti demikian Adji tetap meminta peran serta masyarakat untuk mengawasi siaran, terutama yang tidak ramah anak.

Jika ditemukan ada pelanggaran akan dirinya menyakinkan akan memberikan beri sanksi secara bertahap dan bertingkat sesuai dengan pasal yang dilanggar.

“Kita fokus pada pengawasan lembaga penyiaran di daerah dengan pedoman P3SPS pada bagian akhir ada mengatur mengenai sanksi- sanksi. Sanksi administratif berupa teguran tertulis satu, teguran tertulis dua, pengurang jam siaran atau program acara, dan paling akhir rekomendasi pencabutan izin,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular