Populism.id, Bontang,- Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) inisial MAS (15) telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu.
Pelaku yang masih dibawah umur ini diciduk oleh petugas di Toko lima, Muara badak, Kutai Kartanegara, Kamis, (26/52022) sekira pukul 11.30 Wita.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya pelaku dari rumah orang tua di Jalan Pantai Indah, Sebuntal berangkat kerumah nenek di Marangkayu diantar oleh kawannya menggunakan sepeda motor, Selasa (23/5/2022), sekira pukul 14.00 Wita.
Kemudian, sekira pukul 22.00 Wita pelaku ngumpul bersama teman dan korban berada dilokasi tersebut, di depan kantor Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Sebuntal.
Setelah itu, korban pun mengantar pulang pelaku kerumah neneknya. Berselang waktu, pelaku menuju kerumah korban yang jaraknya 100 meter dari rumah neneknya.
Ternyata pelaku mempunyai niat mencuri motor beat milik korban. Niat itu muncul saat ngumpul, dia mengetahui kunci kontak milik korban bisa menggunakan kunci bebas.
“MAS sudah mengincar motor korban saat ngumpul di depan kantor Bumdes. Pelaku berjalan kaki dari rumah neneknya saat mencuri,” Kata Iptu Mandiyono dalam pesan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).
Saat ini pelaku bersama barang bukti sepeda motor dengan nomor polisi KT 6835 CZ telah diamankan di Mako Polres Bontang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat 363 KUHPidana tentang pencurian,” tandasnya (Royen/PM)