Bontang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus berupaya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang sah.
Salah satunya melalui program Fasilitasi Terpadu Isbat Nikah atau Lipat Batik, yang menyasar pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah atau menikah secara siri.
Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, melalui Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda Bidang Capil Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, M. Asgaf, mengatakan, kegiatan isbat nikah ini sudah pernah dilakukan sekitar dua tahun lalu.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pengadilan Agama (PA) Bontang.
“Pelaksanaan terakhir kami lakukan dua tahun lalu. Sementara untuk kegiatan berikutnya belum bisa dilaksanakan karena terkendala dana,” terangnya, Senin (27/10/2025).
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan (KIP), Nuryanti, menjelaskan bahwa Lipat Batik ditujukan bagi pasangan yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.
Program ini diharapkan bisa membantu mereka agar dapat memperoleh buku nikah, yang kemudian digunakan untuk mengurus dokumen kependudukan lain.
“Program ini untuk pasangan yang belum memiliki buku nikah atau yang menikah siri. Setelah disahkan melalui isbat, mereka bisa lebih mudah mengurus perubahan data seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak,” terangnya.
Nuryanti menambahkan, keberadaan buku nikah sangat penting bagi kejelasan status hukum anak.
“Kalau ada buku nikah, nama ayah dan ibu bisa tercantum di akta kelahiran anak. Tapi kalau belum punya buku nikah, yang tercantum hanya nama ibu saja,” beber Nuryanti.















Leave a Reply