Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangLurah Tanjung Laut Indah Tak Akui Hasil Pemilihan Ulang Ketua RT 8

Lurah Tanjung Laut Indah Tak Akui Hasil Pemilihan Ulang Ketua RT 8

Lurah Tanjung Laut Indah Nurfaidah. (Doc. Iwan/Populism.id)

Populism.id, BONTANG – Lurah Tanjung Laut Indah Nurfaidah tidak mengakui hasil pemilihan ulang Ketua RT 8 yang dilaskanakan pada 18 September lalu. Karena dinilai cacat aturan dan berencana untuk melakukan pemilihan kembali.

Seperti diketahui, Ketua RT 8 sebelumnya berinisial A dipecat lantaran terjerat kasus narkoba, karena itu pihak Kelurahan Tanjung Laut Indah menggandeng Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) melaksanakan pemilihan ulang, dengan dua kandidat, Fadli Rusli dan Lilis Kardila.

Hasilnya Lilis berhasil menang dengan perolehan suara 39 menyisihkan Fadli yang hanya meraup 26 suara. Namun, perolehan voting itu tidak diakui Lurah Nurfaidah, lantaran ia menganggap proses penjaringan calon sampai ketahap pemilihan tidak sesuai aturan yang berlaku, (Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan). Meski waktu itu dirinya juga hadir bersama perwakilan Kecamatan Bontang Selatan, Takwin dan memberikan sambutan.

Kepada wartawan dia bilang kehadirannya hanya sebatas undangan, yang tidak mengetahui jika para stafnya telah mempersiapkan pemilihan ulang tersebut.

“Saya itu kaget tiba-tiba dapat undangan, dari Kasi Pemerintahan. Kalau nggak salah sore atau habis magrib, malamnya langsung acara itu kan. Tapi pikir saya begini, makanya saya hadir. Pikir saya persyaratan yang ada di Perwali sudah dilengkapi sebelum dilaksanakan acara itu,” kata dia kepada Populism.id, (29/11/2022) sekira pukul 09.53 Wita.

Tapi pada kenyataannya menurut Nurfaidah pemilihan itu cacat aturan, lantaran prosesnya tidak didahului rembug warga yang menjadi cikal bakal terbentuknya panitia pelaksana kegiatan. “kan seperti itu kalau diaturan,” sambungnya.

Selain itu, Nurfaidah juga menyoal laporan panitia kegiatan yang baru diterima pada 1 November 2022 lalu, tanpa melampirkan hasil pemilihan.

“Didalam lampiran laporan, cuman SK Lilis atas ketua RT terpilih ceritanya, ijazah paket c, terus ijazah sekretaris, terus bendahara, ‘loh kok nggak ada lampirannya’. ini saja, maksudnya ibaratnya langsung sudah ada produknya kalau seperti itu, laporan yang lain mana. Maksudku, laporan waktu pemilihan RT, terus pengajuannya,” urainya.

Oleh sebab itu, Nurfaidah emoh menandatangani Surat Keputusan (SK) pengkatan Lilis sebagai ketua RT. Dan hal tersebut telah ia sampaikan Kecamat Bontang Selatan.

“Saya masih bertahan untuk tidak tanda tangan, dan target saya ini kan pemilihan ulang. Tapi saya juga tidak bisa karena saya punya atasan maksudnya itu pak Camat, saya mesti koordinasi lagi bahwa seperti itu,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah Camat Bontang Selatan Kamsal mengaku telah  menengahi masalah tersebut dan menilai hal itu hanya persoalan mis komunikasi. Lantaran setelah dikaji bersama tidak ditemukan adanya cacat hukum dalam proses pemilihan ulang Ketua RT 08.

“Ini hanya miskomunikasi saja. Artinya begini itu kan gawiannya kelurahan dibagian pemerintahan dan saat itu sudah dihadiri oleh lurah dan kemudian ada perwakilan dari kecamatan Bu lurah sudah sambutan dalam artian prosedur sudah dilewati semua, cuman ada mis saja interen disana,” kata Kamsal saat ditemui di Bontang Citimall.

Terkait kekhawatiran bahwa RT yang terpilih tidak ber KTP dan berdomisili di RT 8 terbantahkan, setelah pihaknga melakukan verifikasi dilapangan. Dirinya pun menegaskan proses penandatanganan SK dalam waktu dekat diselesaikan.

“Insya Allah tidak ada masalah, cuma ada mis saja, saya akan memanggil Lurah Tanjung Laut Indah, dan secepatnya untuk soal ini (SK) segera di eksekusi,” pungkasnya. (Iwan/Pm)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular