Populism.id, SAMARINDA, –Anggota DPRD Kaltim Marthinus terus mendorong Pemerintah untuk membuat turuan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 ihwal perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Hal itu sebagai upaya memberikan jaminan kehidupan layak bagi mereka yang mengalami keterbatasan fisik, serta hak setara dengan masyarakat umum lainnya.
“Kedudukan kita sama, tidak ada yang membedakan antara saudara kita yang difabel atau tidak. Makanya perlu ada turunan Pergub Kaltim soal penyandang disabilitas,” kata Marthinus, Rabu (5/10/2022).
Selanjutnya, selain pemenuhan secara psikologis. Juga perlu adanya fasilitas umum yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Misalnya seperti area perkantoran, mall, stadion, trotoar, dan fasilitas lainnya. Dengan begitu, negara bisa terbilang hadir kepada elemen masyarakat termasuk penyandang disabilitas.
“Kita yakin banyak daerah di Kaltim yang masih minim dalan hal pemenuhan fasilitas untuk disabilitas. Makanya, perlu ada payung hukum lanjutan yang memastikan semua terpenuhi,” pungkasnya. (Royen/ADV/DPRD Kaltim).