Sabtu, November 23, 2024
BerandaKaltimBontangMelintas Tanpa Pengawalan, Polres Bontang Tilang Truk Kontainer 

Melintas Tanpa Pengawalan, Polres Bontang Tilang Truk Kontainer 

Truk kontainer terpantau melintas di Jalan R Suprapto tanpa pengawalan polisi. (Doc. Populism.id-Iwan)

Populism.id, Bontang – Truk Kontainer tanpa pengawalan pihak polisi, melintas di Jalan R Suprapto dan Jalan MT Haryono sekira pukul 09.05 Wita, Selasa, 14 Juni 2022. 

Dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, mengatakan selain truk tersebut, pagi tadi juga pihaknya melakukan penindakan truk kontainer bermuatan sembako. 

Truk tersebut ditilang ditempat karena melintasi jalur kota tidak melewati prosedur pengawalan Satlantas Polres Bontang. 

“Kita ada penilangan pagi tadi menilang,” kata Edy Haruna.

Mereka ditindak sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Saat terbukti mereka melanggar pasal 287 ayat 1 tentang Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas Melanggar Rambu-rambu Perintah. Ancaman kurungan selama 2 bulan atau denda senilai Rp 500 ribu. 

Apalagi di Kota Bontang menetapkan pemberlakuan jam operasional dimulai pukul 22.00 – 05.00 Wita. Hal itu dikarenakan menghindari lakalantas yang diakibatkan truk kontainer. 

“Ditindak sesuai pelanggaran dan petugas sudah melakukan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya. (Iwan/Pm)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular