Populism.id, Bontang – Pemerintah Kota Bontang belum bersikap menanggapi pengahapusan tenaga honorer yang resmi diberlakukan pada November tahun depan.Â
Surat yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Yang isinya tertulis penghapusan tenaga honorer terhitung 28 November 2023.
Walikota Basri Rase belum mau berbicara banyak terkait hal itu, lantaran ia pun masih menunggu laporan evaluasi dari Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Baru kita mau rapatkan sama pak Sudi (Kepala BKPSDM) teknisnya bagaimana, apakah ada opsi-opsi yang lain. Kita tunggu,” ucap Basri kepada awak media, Senin, 6 Juni 2022.
Menurutnya polemik penghapusan tenaga hononer tidak hanya di Bontang, namun menyeluruh di semua daerah. Pun dalam pertemuan 9 Kepala Daerah di kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) regional V Kalimantan hal tersebut menjadi isu yang dibahas.
“Apeksi kemarin, juga kami angkat soal honorer tapi belum ada titik temu,” ungkapnya.
“Kita berharap ada satu kebijakan terkait ini, karena problemnya sama satu Indonesia.”
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan, total tenaga kerja diluar ASN sebanyak 2.368 orang. Untuk tenaga honorer sebanyak 2.236 orang, Honorer BOS Sekolah ada 85 orang, dan tenaga harian lepas ada 47 pekerja.
Nantinya, Pemkot Bontang akan melaksanakan koordinasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari koordinasi tersebut akan menilai dan mengambil langkah baik soal nasib para tenaga honorer.
“Kami harus merespons sebaik-baiknya. Jadi kita akan menyelaraskan kebijakan tersebut,” kata Sudi.
Langkah yang diambil pertama, melakukan evaluasi analisis jabatan, dan analisis beban kerja di setiap OPD. Setelah keluar hasilnya akan menjadi kerangka acuan penyusunan formasi yang akan diusulkan kepada Kemenpan-RB.
“Yang jelas kita akan konsultasi bersama pihak kementerian soal pekerjaan dengan sistem kontrak atau alih daya. Dengan perhitungan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (Iwan/Pm)