Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangNilai Zakat Fitrah di Bontang Tahun 2022 Disepakati Rp 42 Ribu, Tertinggi...

Nilai Zakat Fitrah di Bontang Tahun 2022 Disepakati Rp 42 Ribu, Tertinggi Rp 52 Ribu

Ilustrasi proses pembayaran Zakat Fitrah. (Sumber foto : Tirto.id)

Populism.id, Bontang – Nilai zakat fitrah pada Ramadan 1443 Hijriah/2022 di Kota Bontang ditetapkan dengan tiga nilai, mengacu pada harga beras dengan kualitas premium setara 2,5 kg per jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang Muhammad Izzat Solihin mengatakan pihaknya dengan pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas dan lembaga-lembaga lain terkait menyepakati nilai pembayaran zakat fitrah, dari nilai terendah Rp 42 ribu, menengah Rp 48 ribu dan tertinggi Rp 52 ribu.

“Nilai uang itu setara dengan harga beras kualitas terbaik yang biasa dikonsumsi masyarakat di Kota Bontang,” kata Izzat saat dihubungi wartawan, Kamis 31 Maret 2022.

Sementara terkait zakat mal, ketentuan pengeluarannya disesuaikan nisab (batasan minimal) hartanya, yakni dengan emas murni seharga Rp 971 ribu per gram pada saat batas waktu (haul) harta yang dizakati atau senilai Rp 82.535.000.

Sedangkan untuk fidyah, ketentuan pembayarannya per hari sebesar 1 muth (7 ons beras ditambah lauk pauk). Atau jika diuangkan, sebesar Rp 15-25 ribu per porsinya.

“Kalau hartanya dibawah Rp 82 juta tidak perlu mengeluarkan zakat mal biasanya mengeluarkan infaq,” jelasnya. (mrd/Pm)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular