Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaHukum & KriminalOperasi Pemberantasan Narkoba, Polres Bontang Tangkap 3 Warga Tanjung Laut

Operasi Pemberantasan Narkoba, Polres Bontang Tangkap 3 Warga Tanjung Laut

3 tersangka kasus sabu yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, Rabu (7/12/2022). (Doc. Humas)

Populism.id, BONTANG – Dua laki-laki dan satu perempuan ditangkap polisi dalam operasi pemberantasan narkoba, kemarin (7/12/2022). Dari mereka Satresnarkoba mengamankan barang bukti sebanyak 10,89 gram sabu-sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan ketiga orang tersebut merupakan warga Tanjung Laut. Ditangkap dalam waktu yang berbeda.

“Mereka satu jaringan,” kata Yazid saat dikonfirmasi awak media.

Kronologi Penangkapan

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial RH (26), di rumahnya yang berlokasi di Jalan Ir Juanda, Tanjung Laut pada pukul 11.30 WITA, dengan barang bukti sabu sebanyak 2,27 gram.

Kemudian dari ‘nyanyian’ (pengakuan) RH, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu itu dia peroleh dari seorang perempuan berinisial SI (27) yang juga warga Tanjung Laut.

“SI kami ringkus ditempat kerjanya, selang 2 jam dari penangkapan RH. Dia nggak bisa ngelak karena saat gledah di tempat ada 1 poket sabu yang ia bawa dalam tasnya, yang beratnya kurang lebih 2,68 gram,” terangnya.

Tidak sampai disitu, sambung Yazid, barang haram milik SI ternyata berujung pada tersangka berikutnya berinisial WN (31), yang merupakan rekan kerjanya.

“WN kami tangkap saat ngedrop barang,” urainya.

Setelah itu pihaknya membawa tersangka WN kerumahnya di Jalan Jalan Selat Karimata Tanjung Laut. Dari hasil penggeledahan polisi pun mendapatkan sebanyak 10 poket sabu siap edar dengan berat 5,45 gram.  Wn ini merupakan bandar yang sudah masuk dalam daftar target operasi Polres Bontang.

“Semua ini TO sudah lama. Setelah mendapat informasi jika mereka habis bertransaksi polisi langsung mendatangi satu persatu keberadaan tersangka,” ungkapnya

Berdasarkan keterangan tersangka. Mereka menjual sabu dikalangan teman terdekatnya. Terdesak dengan keadaan ekonomi sulit akhirnya mereka harus berurusan dengan barang haram tersebut.

Polisi juga masih memburu bandar besar pemasok ke tersangka WN, Mereka bertransaksi selalu dengan sistem jejak yang hanya berbekal informasi barang itu diambil pada suatu tempat.

“Masih di dalamin. Ada yang kami buru pemasok utamanya. Berbekalinformasi dari tersangka. Total tiga barang bukti sebanyak 10,58 gram sabu,” terangnya.

Dari ketiga tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya seperti tiga ponsel sebagai alat transaksi, dua bungkus berisikan plastik klip, uang tunai Rp 400 ribu dan sedotan runcing.

Kini ketiganya sudah diamanka  di Mako Polres Bojtang untuk penyelidika  lebih lanjut. Kepada tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular