Operasi Pemberantasan Narkoba, Polres Bontang Tangkap 3 Warga Tanjung Laut

3 tersangka kasus sabu yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, Rabu (7/12/2022). (Doc. Humas)

Populism.id, BONTANG – Dua laki-laki dan satu perempuan ditangkap polisi dalam operasi pemberantasan narkoba, kemarin (7/12/2022). Dari mereka Satresnarkoba mengamankan barang bukti sebanyak 10,89 gram sabu-sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan ketiga orang tersebut merupakan warga Tanjung Laut. Ditangkap dalam waktu yang berbeda.

“Mereka satu jaringan,” kata Yazid saat dikonfirmasi awak media.

Kronologi Penangkapan

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial RH (26), di rumahnya yang berlokasi di Jalan Ir Juanda, Tanjung Laut pada pukul 11.30 WITA, dengan barang bukti sabu sebanyak 2,27 gram.

Kemudian dari ‘nyanyian’ (pengakuan) RH, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu itu dia peroleh dari seorang perempuan berinisial SI (27) yang juga warga Tanjung Laut.

“SI kami ringkus ditempat kerjanya, selang 2 jam dari penangkapan RH. Dia nggak bisa ngelak karena saat gledah di tempat ada 1 poket sabu yang ia bawa dalam tasnya, yang beratnya kurang lebih 2,68 gram,” terangnya.

Tidak sampai disitu, sambung Yazid, barang haram milik SI ternyata berujung pada tersangka berikutnya berinisial WN (31), yang merupakan rekan kerjanya.

“WN kami tangkap saat ngedrop barang,” urainya.

Setelah itu pihaknya membawa tersangka WN kerumahnya di Jalan Jalan Selat Karimata Tanjung Laut. Dari hasil penggeledahan polisi pun mendapatkan sebanyak 10 poket sabu siap edar dengan berat 5,45 gram.  Wn ini merupakan bandar yang sudah masuk dalam daftar target operasi Polres Bontang.

“Semua ini TO sudah lama. Setelah mendapat informasi jika mereka habis bertransaksi polisi langsung mendatangi satu persatu keberadaan tersangka,” ungkapnya

Berdasarkan keterangan tersangka. Mereka menjual sabu dikalangan teman terdekatnya. Terdesak dengan keadaan ekonomi sulit akhirnya mereka harus berurusan dengan barang haram tersebut.

Polisi juga masih memburu bandar besar pemasok ke tersangka WN, Mereka bertransaksi selalu dengan sistem jejak yang hanya berbekal informasi barang itu diambil pada suatu tempat.

“Masih di dalamin. Ada yang kami buru pemasok utamanya. Berbekalinformasi dari tersangka. Total tiga barang bukti sebanyak 10,58 gram sabu,” terangnya.

Dari ketiga tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya seperti tiga ponsel sebagai alat transaksi, dua bungkus berisikan plastik klip, uang tunai Rp 400 ribu dan sedotan runcing.

Kini ketiganya sudah diamanka  di Mako Polres Bojtang untuk penyelidika  lebih lanjut. Kepada tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

news-0712

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712