Populism.id, BONTANG – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang menemukan tumpah minyak di perairan laut Bontang Lestari.
Temuan itu terkonfirmasi berhubungan dengan peristiwa kebakaran di wilayah operasi perusahaan pengolahan minyak sawit -PT Energi Unggul Persada (EUP)-, pada Sabtu (21/1/2023) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran yang terjadi di kawasan perusahaan diduga bermula dari bangunan direksi keet atau kantor perwakilan mitra PT EUP. Kemudian menyambar 20 tangki IBC yang berisi cairan kimia.
Kepala DLH Heru Triatmojo yang ditemui sesuai menghadiri rapat bersama Komisi II & III DPRD Bontang, dengan pihak manajemen PT EUP dan DKP3, menjelaskan, dari hasil uji sampel di 3 lokasi berbeda di sekitar perusahaan CPO tersebut pasca kebakaran. Pihaknya menumukan kandungan oksigen di dalam air sangat rendah. Penyebabnya adalah ceceran minyak dari kawasan pabrik yang terbakar menyebar sampai ke laut.
“Kami melakukan pengawasan selama 3 hari pasca kejadian,” kata Heru, Senin 30 Januari 2023.
Pun demikian, Heru mengaku kewenangan pemberian sanksi atas pencemaran berada di DLH Provinsi Kalimantan Timur.
“Kita sudah surati LH Provinsi untuk sanksi. Besok hasil uji laboratorium dari sampel yang kita kirim ke Samarinda sudah keluar. Nanti akan kita laporkan juga,” sambungnya.
Humas PT EUP Jayadi membenarkan ada pencemaran pasca kebakaran. Sekitar 20an tandon IBC-kapasitas 1 ton- ikut tebakar saat kejadian.
“Bukan kilang yang terbakar tapi direksi keet milik mitra kami kemudian melebar hingga membakar tempat penampungan limbah yang akan diproses kembali,” kata Jayadi.
Usai kejadian itu, PT EUP menciduk minyak dari laut. Pun telah meminjam 6 unit oil boom-alat penangkap minyak- milik PT Indominco Mandiri untuk mengangkut minyak dari perairan.
“Kamis sudah kita angkat ke darat alatnya, Sabtu setelah kita bersihkan dikembalikan ke Indominco,” ujar Jayadi.
Dewan mendorong agar DLH memberi sanksi kepada perusahaan dari kasus ini. Bahkan, kebakaran yang terjadi bukan kali pertama.
Sudah 3 kali insiden itu berulang, sayangnya sanksi dari pemerintah tak kunjung diberikan. “Pemkot Bontang jangan berdiam. Ini sudah 3 kali kejadian harus disanksi supaya ada evaluasi dari perusahaan juga,” ujar Anggota Komisi II DPRD Bakhtiar Wakkang disela-sela rapat.