Populism.id, BONTANG –2 unit handphone (Hp) milik warga Jalan Semarang, Kelurahan Gunung Telihan dicuri oleh pelaku berinisial JP (37), pada Sabtu (24/12/2022) dini hari lalu.
Keberadaan Hp tersebut disimpan korban di ruang tamu berdekatan dengan televisi. Dini hari itu korban terbangun untuk membuat susu anaknya, sekaligus mengecas telepon genggam miliknya.
Namun, korban tersadar 2 unit hp, diantaranya Samsung J plus dan OPPO Reno 5 raib, dan jendela rumah juga terbuka. Total kerugian Rp 9,8 juta.
Berbekal laporan dan informasi yang diterima dari saksi-saksi pihak Polres Bontang mulai bekerja, dan berhasil meringkus pelaku yang berinisial JP 10 hari kemudian.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Jalan Perintis RT 6 Kelurahaan Kanaan, kemarin (3/1), sekira pukul 11.00 WITA,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Rabu (4/1/2023).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatannya. Atas itu JP langsung digelandang ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Dia dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.