Populism.id,- Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim terus berlanjut. Teranyar tiga proyek hunian Aparatus Sipil Negara (ASN) hingga dan TNI/Polri tengah dikerjakan.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan dalam keterangan persnya, kemarin, mengatakan nilai proyek dari pelaksanaan pembangunan tersebut senilai Rp 41 triliun.
“Untuk proyek dengan skema KPBU, saat ini telah berjalan tiga proyek untuk hunian ASN dan Hankam senilai Rp 41 triliun yang dapat menjadi contoh bagi para pelaku usaha lainnya. Untuk itu, kami berharap kegiatan ini semakin meningkatkan kepercayaan Bapak/Ibu untuk berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana diharapkan Bapak Presiden,” tutur Scenaider.
Selain dengan skema KPBU, sumber pendanaan IKN juga mencakup skema pembiayaan kreatif (creative financing). Skema tersebut memaksimalkan peran sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana nonpemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur IKN.
Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN dipastikan diakomodasi dengan tata kelola yang baik, termasuk dalam hal pemberian kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil, dan transparan.
Scenaider menekankan, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara mengatur bahwa baik pemerintah maupun badan usaha akan sama-sama memperoleh manfaat dalam penyediaan infrastruktur publik yang sustainable dan menguntungkan, mengingat adanya risk-sharing oleh kedua belah pihak.
Kesepakatan risk-sharing mengacu pada prinsip awal dirancangnya peraturan tersebut, yaitu mewujudkan percepatan penyediaan infrastruktur IKN melalui proses yang lebih sederhana, cepat, aman, dan menguntungkan, dengan tetap melaksanakan asas akuntabilitas dan transparansi.
Sebagai informasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menerbitkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Penerbitan peraturan pelaksanaan ini sekaligus melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa sebesar 80% pendanaan IKN akan berasal dari investasi swasta dan hanya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang akan dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema pendanaan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022.