Sabtu, Oktober 19, 2024
BerandaEkobisPemerintah Wacanakan Revisi Permendagri, Belanja di TikTok Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasannya

Pemerintah Wacanakan Revisi Permendagri, Belanja di TikTok Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasannya

Ilustrasi berbelanja di plat form TikTok. (Doc. Ist)

Populism.id,- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah berencana menerapkan biaya pajak berbelanja di social commerce. 

Rencana penerapan biaya pajak tersebut nantinya akan tercantum dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020.

Lantas bagaimana sikap plat form media sosial menanggapi rencana kebijakan baru tersebut?

TikTok Indonesia menyambut baik perihal rencana pemerintah yang akan menerapkan biaya pajak ketika berbelanja di social commerce.

“Kami sambut baik revisi peraturan Kemendag. Jadi semangat yang kita bawa ini juga didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM),” kata Head of Communication TikTok Indonesia, Anggini Setiawan kutip Disway, Kamis 27 Juli 2023.

Selain itu, Anggini juga mengaku siap mengikuti segala kebijakan yang sudah ditetapkan pada revisi Permendag tersebut jika sudah dirampungkan. 

“Kami juga siap untuk tunduk dan patuh terhadap segala peraturannya. Kami percaya semangat pemerintah di sini untuk memberikan kesempatan bersama bagi semua platform untuk berinovasi dan juga melayani pasar,” ujarnya. 

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular