Populism.id, BONTANG – Seorang pemuda asal Lok Tuan berinisal Ir (30) kedapatan membawa 20 butik ekstasi, di Jalan Ir Slamet Riyadi pada Selasa (10/1/2023) malam sekira pukul 19.15 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, Ir diringkus di pinggir jalan. Saat digeledah, dari dalam tas ransel yang ia kenakan, polisi menemukan pil berwarna coklat berlogo kuda yang disimpan di dalam kotak rokok.
“Yang kami temukan adalah ekstasi berjumlah 20 butih dengan berat 8,26 gram,” kata Yazid saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/1/2023).
Selain pil ekstasi polisi juga menyita barang bukti lain, berupa tas, kotak rokok, ponsel dan sepeda motor bebek berkelir kuning.
Kemudian Yazid menambahkan untuk kasus ini akan dilakukan pengembangan.
Kini Ir ditahan di Mapolres Bontang untuk diminta keterangannya. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.