Bontang – Bertambahnya jumlah warga pendatang di Kota Bontang, membuat kebutuhan layanan administrasi kependudukan semakin meningkat.
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang memastikan proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga dari luar daerah kini bisa dilakukan dengan alur yang lebih jelas dan sederhana.
Meski begitu, ada satu dokumen utama yang wajib dipenuhi agar pengurusan bisa diproses tanpa kendala.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, menuturkan, bahwa warga pendatang harus membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI) dari daerah asal.
“Jadi kop surat atau kepala suratnya itu harus dari Disdukcapil asal kabupaten atau kota,” tukasnya, Rabu (12/11/2025).
Menurut Thamrin, apabila pemohon yang datang hanya membawa surat pengantar dari kecamatan. Padahal, dokumen tersebut tidak dapat dipakai sebagai dasar penerbitan KK maupun KTP di Bontang.
Disdukcapil hanya bisa memproses SKP WNI yang langsung diterbitkan oleh dinas kependudukan di daerah asal.
“Kami hanya bisa memproses surat pindah yang dikeluarkan langsung oleh Disdukcapil setempat,” jelas dia.
Dirinya membeberkan, bahwa jika SKP WNI sudah lengkap dan sesuai ketentuan, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil Bontang untuk proses penerbitan dokumen kependudukan.
Proses penerbitan dimulai dari pembaruan data di KK terlebih dahulu, sebelum dicetak KTP barunya.
Ia menegaskan bahwa pencetakan KTP dilakukan setelah data kependudukan pada KK dipastikan benar dan tidak ada kesalahan.
Dengan kejelasan alur dan persyaratan ini, Disdukcapil berharap pendatang baru yang ingin menetap di Kota Bontang dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa kesalahan administratif.
“Kami pastikan datanya valid dulu. Setelah itu baru dicetak KTP. Karena bisa saja pemohon ingin mengganti foto atau memperbarui data lainnya,” pungkasnya.













Leave a Reply