Sabtu, November 23, 2024
BerandaHukum & KriminalPengacara di Bontang Jadi Tersangka, Ahli Berpendapat Tidak Ada Aturan Dilanggar

Pengacara di Bontang Jadi Tersangka, Ahli Berpendapat Tidak Ada Aturan Dilanggar

Ahli hukum ekonomi perbankan dari Universitas Mulawarman Nur Arifudin (tengah) yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Ngabidin Nurcahyo. (Doc. Royen-Populism.id)

Populism.id, BONTANG –Penetapan tersangka seorang pengacara bernama Ngabidin Nurcahyo oleh penyidik Polres Bontang, saat menangani kasus pembagian harta gono gini kliennya dinilai tidak tepat oleh ahli hukum ekonomi perbankan dari Universitas Mulawarman Nur Arifudin.

Nur Arifudin yang dihadirkan dalam sidang perkara praperadilan Ngabidin Nurcahyo, di Pengadilan Negeri Bontang, Senin (27/2/2023) pagi mengatakan, langkah penyidik Polres Bontang menetapkan seorang advokat karena alasan ia menggunakan informasi saldo rekening tergugat dari salah satu bank sebagai materi dalam kasus kliennya, menurutnya tidak melanggar hukum.

Ia mengungkapkan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat advokat tersebut adalah Pasal 47 ayat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Yang diartikan, anggota dewan komisaris, direksi dan pegawai bank atau pihak terafeliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan.

Menurutnya untuk merujuk pada pasal 47 harus melihat pasal lainnya yaitu 41, 41 a, 42 dan 43. Dalam 41 dan 41 A yang dimana syarat adanya persetujuan pimpinan bank, Menteri Keuangan, kalau ada persoalan utang piutang. 

Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan Nasabah Debitur. 

Kedua di pasal 42 soal Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank. 

Kemudian persoalan ketiga tidak bisa dilanjutkan karena bukan masalah hukum pidana.Ketika perdata kita langsung masuk dalam pasal 43 Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.

Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada Pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut.

“Artinya tidak perlu meminta tanda tangan (izin) menteri atau Bank Indonesia,” ujar Nur Arifudin dalam konferensi persnya.

“Maka sah-sah saja mengajukan permohonan kepada pihak bank. Persoalannya pihak bank memiliki proses sendiri itu yang kemudian harus meresponnya. Jadi disini adalah suatu hal sah yang dilakukan penasihat hukum ketika mengajukan permohonan untuk mencari informasi di bank.”

Tanggapan Polres Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan proses hukum yang dilangsungkan sudah sesuai dengan prosedur. 

Dimana, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Namun, dirinya tidak membeberkan rinci apa saja yang menjadi barang bukti dari kasus tersangka Ngabidin. 

“Sudah sesuai prosedur. Nanti dinilai yah kan dari hasil Pra Peradilan. Biar saja berlangsung,” kata Iptu Bonar. 

Ketika ada hasil kalaupun pihak termohon memang bisa membuktikan adanya kekeliruan dalan proses penyelidikan dan penyidikan silahkan disampaikan. 

“Intinya dijalani proses nya, kalo dia benar saya salah. Tapi kalau nanti saya benar tolong dibenarkan,” pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular