Pengacara di Bontang Jadi Tersangka, Ahli Berpendapat Tidak Ada Aturan Dilanggar

Ahli hukum ekonomi perbankan dari Universitas Mulawarman Nur Arifudin (tengah) yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Ngabidin Nurcahyo. (Doc. Royen-Populism.id)

Populism.id, BONTANG –Penetapan tersangka seorang pengacara bernama Ngabidin Nurcahyo oleh penyidik Polres Bontang, saat menangani kasus pembagian harta gono gini kliennya dinilai tidak tepat oleh ahli hukum ekonomi perbankan dari Universitas Mulawarman Nur Arifudin.

Nur Arifudin yang dihadirkan dalam sidang perkara praperadilan Ngabidin Nurcahyo, di Pengadilan Negeri Bontang, Senin (27/2/2023) pagi mengatakan, langkah penyidik Polres Bontang menetapkan seorang advokat karena alasan ia menggunakan informasi saldo rekening tergugat dari salah satu bank sebagai materi dalam kasus kliennya, menurutnya tidak melanggar hukum.

Ia mengungkapkan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat advokat tersebut adalah Pasal 47 ayat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Yang diartikan, anggota dewan komisaris, direksi dan pegawai bank atau pihak terafeliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan.

Menurutnya untuk merujuk pada pasal 47 harus melihat pasal lainnya yaitu 41, 41 a, 42 dan 43. Dalam 41 dan 41 A yang dimana syarat adanya persetujuan pimpinan bank, Menteri Keuangan, kalau ada persoalan utang piutang. 

Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan Nasabah Debitur. 

Kedua di pasal 42 soal Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank. 

Kemudian persoalan ketiga tidak bisa dilanjutkan karena bukan masalah hukum pidana.Ketika perdata kita langsung masuk dalam pasal 43 Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.

Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada Pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut.

“Artinya tidak perlu meminta tanda tangan (izin) menteri atau Bank Indonesia,” ujar Nur Arifudin dalam konferensi persnya.

“Maka sah-sah saja mengajukan permohonan kepada pihak bank. Persoalannya pihak bank memiliki proses sendiri itu yang kemudian harus meresponnya. Jadi disini adalah suatu hal sah yang dilakukan penasihat hukum ketika mengajukan permohonan untuk mencari informasi di bank.”

Tanggapan Polres Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan proses hukum yang dilangsungkan sudah sesuai dengan prosedur. 

Dimana, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Namun, dirinya tidak membeberkan rinci apa saja yang menjadi barang bukti dari kasus tersangka Ngabidin. 

“Sudah sesuai prosedur. Nanti dinilai yah kan dari hasil Pra Peradilan. Biar saja berlangsung,” kata Iptu Bonar. 

Ketika ada hasil kalaupun pihak termohon memang bisa membuktikan adanya kekeliruan dalan proses penyelidikan dan penyidikan silahkan disampaikan. 

“Intinya dijalani proses nya, kalo dia benar saya salah. Tapi kalau nanti saya benar tolong dibenarkan,” pungkasnya

content-ciaa-0712

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

content-ciaa-0712