
Populism.id,- Sat Reskrim Polsek Marang Kayu meringkus seorang pengedar sabu berinisal S (30) di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar, Minggu (2/10/2022) malam sekira pukul 21.15 Wita. Dari tangannya petugas mendapati 3 poket kecil sabu dengan berat 0,93 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, S diketahui merupakan warga Desa Santan Tengah, Dusun Handil 3 RT 13 yang menjadi target operasi.
“Kami dapat laporan dari masyarakat adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu, di Simpang 3 Desa Santan Ilir,” kata Mandiyono dalam rilisnya, Senin (3/10/2022).
Dari informasi itu, polisi kemudian membekuknya tanpa perlawanan. Dimana pihaknya kemudian mendapati sabu sebanyak 3 poket kecil yang disembunyikan pelaku di dasbord motor sebelah kiri.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit motor yang dikendarai pelaku S, 1 bungkus rokok dan 1 telepon gengam.
Atas perbuatannya pelaku kini telah diamankan di Polsek Marang Kayu dan ia dikenai pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Mandiyono.