Populism.id – Aparat Polres Bontang meringkus M (54) Warga Lok Tuan atas kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 825 liter, pada Sabtu, 3 September 2022 sekira pukul 22.15 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya dalam keterangan persnya mengungkapkan tersangka M diintai petugas selama 2 hari. Setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait penimbunan solar subsidi.
“Tersangka M ini mendapatkan solar dari mengantre di SPBU KM 3 Lok Tuan, dengan menggunakan 3 fuel card,” ucap AKBP Yusep, Senin, 5 September 2022 pagi.
Yusep menjelaskan dalam 1 hari, tersangka dapat mengumpul 120 liter solar. BBM bersubsidi itu diedarkan eceran di wilayah Lok Tuan menyasar nelayan dan pengendara mobil dengan nilai jual Rp 9 ribu – Rp 10,5 ribu per liternya.
Dari tangan tersangka pula diamankan barang bukti mobil pikup jenis L 300 nopol KT 8164 DA, solar 825 liter, 3 fuel card, jeriken, drum dan aki.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara maksimal 6 tahun penjara.
“Dan denda Rp 60 miliar maksimal subsider hukuman penjara,” pungkasnya.