Populism.id, Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menangkap FK (42), karena terlibat dalam kasus penggelapan motor.
Tersangka ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Sabtu (21/5/2022), sekira pukul 01.00 Wita.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu korban kedatangan FK yang berniat meminjam sepeda motor, mereka bertemu di Jalan Mulawarman, Bontang Baru, Bontang Utara, Jumat (4/3/2022), sekira pukul 13.00 Wita.
Mereka berdua saling kenal sebelumnya. Kemudian korban pun, meminjamkan motor Byson dengan nomor polisi KT 6085 DE miliknya ke tersangka.
Namun, sejak bulan Maret hingga saat ini tersangka tak mengembalikan sepeda motor milik korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan tersangka atas tuduhan penggelapan kendaraan dengan kerugian materi Rp 7.000.000.
“Tersangka mengaku sepeda motor itu telah digadai di Samarinda untuk biaya kehidupan sehari-hari,” Kata Iptu Mandiyono dalam pesan tertulisnya, Sabtu (21/5/2022).
Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut di Mako Polres Bontang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan.
“Ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” ungkapnya. (Royen/PM)