Sabtu, Oktober 19, 2024
BerandaEkonomiPercepatan Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Wacanakan Hapus Kredit Macet UMKM

Percepatan Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Wacanakan Hapus Kredit Macet UMKM

Presiden Joko Widodo saat kunjungi pelaku UMKM. (Doc. Ist)

Populism.id,- Presiden Joko Widodo tiga hari lalu melakukan rapat terbatas terkait terkait restrukturisasi kredit UMKM, di Istana Kepresidenan.

Rapat itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, hingga Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Presiden meminta para menterinya untuk mempersiapkan rencana cepat pemulihan ekonomi, salah satunya dengan bersiap menghapusbukukan kredit macet segmen UMKM. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Airlangga mengatakan telah melakukan pembahasan mengenai penghapusan kredit macet UMKM dari restrukturisasi Covid-19, dengan menyusun aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023. Pada pasal 250 – 251 disampaikan piutang macet, utamanya UMKM dapat dilakukan penghapusan pembukuan dan penghapusan tagihan.

Menurutnya perihal hal itu juga diatura dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Jika usaha bank mengalami kesulitan maka bisa melakukan penghapusan pembukuan kredit.

Selain itu ada Peraturan Bank Indonesia tentang PBI Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

“Ini merupakan kerugian perbankan, ataupun khusus BUMN bisa dilakukan, kalau ada kerugian itu bukan kerugian negara, tapi ini kerugian yang dapat dihapusbukukan dan diatur secara perundang-undangan,” katanya.

Kemudian, dia melanjutkan berdasarkan data saat ini jumlah debitur yang masuk kolektibilitas II atau dalam perhatian khusus mencapai 912.259 debitur, sedangkan kolektibilitas 5 atau status macet berjumlah 246.324 debitur.

“Jadi hal yang perlu diselesaikan yaitu dari segi perpajakan terkait UMKM. Aturan PP No. 110 Tahun 2000 (tentang Kedudukan Keuangan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah) penghapusan itu tidak lebih dari Rp 350 juta. Karena tentu KUR itu sudah Rp500 juta. Jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR. Untuk itu perlu kriteria, itu akan dibahas dalam satu dua minggu ke depan, nanti akan diturunkan PP turunan dari PPSK,” kata Airlangga.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular