Populism.id, BONTANG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menghentikan distribusi BBM jenis Pertalite ke SPBU Tanjung Laut. Sanksi itu diberikan buntut dari kasus penjualan pertalite kepada pengetap yang melibatkan 3 operator dan seorang pengawas SPBU tersebut.
Area Manager Communication, Relation & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada SPBU Tanjung Laut tidak akan mengganggu alokasi BBM Pertalite di Bontang.
Karena pihaknya telah mengalihkan penyalurannya ke SPBU terdekat yakni SPBU 64.753.01 di Jl. Brigjend Katamso No. 01, SPBU 64.753.07 di Jl. MT Haryono No. 53 dan SPBU Mini 65.753.001 di Tanjung Laut.
“Saat ini SPBU dimaksud sudah dihentikan penyaluran Pertalitenya. Juga sudah dilakukan pengecekan di lapangan untuk evaluasi lebih lanjut. Surat sanksi akan dikeluarkan sesuai dengan pelanggaran di dalam kontrak kerjasamanya,” jelas Arya, Selasa (25/7/2023).
PT Pertamina Kalimantan memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resor Kota Bontang. Dalam pengungkapan kasus tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi dan terus berkoordinasi serta masih menunggu proses hukumnya.
“Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135 atau bisa mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bontang pada Rabu (18/7/2023) lalu menangkap 5 orang yang terlibat penjualan BBM subsidi untuk kepentingan diperjual belikan kembali.
Mereka semua ditetapakan sebagai. 4 dari 5 tersangka itu merupakan operator dan pengawas SPBU.
Menurut keterangan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya dalam jumpa persnya, Senin (23/7/2023) menyatakan mereka terbukti dengan secara sadar melayani penjualan BBM kepada pengetap, dan menerima fee Rp 5 ribu per satu kali pengisian.
[Iwan-populismedia]