Sabtu, November 23, 2024
BerandaKaltimBontangPerusahaan Bayar Gaji Dibawah UMK, Bisa Kena Denda Rp 400 Juta

Perusahaan Bayar Gaji Dibawah UMK, Bisa Kena Denda Rp 400 Juta

Disnaker Kota Bontang melaksanakan Sosialisasi UMK 2023 di Gedung Auditorium 3 Dimensi, Rabu (21/12/2022) pagi.

Populism.id, BONTANG – Pemerintah  mengingatkan 760 perusahaan yang tersebar di Bontang agar membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Rp 3.419.108,04.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdu Safa Muha seusai melaksanakan Sosialisasi Upah Minimum, di Gedung Auditorium Dimensi, Rabu (21/12/2022) pagi.

Safa menjelaskan jika perusahaan pemberi kerja tidak membayarkan upah sesuai surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/K.850/2022 tentang penetapan upah minimum Kota Bontang pada 2023 sebesar Rp 3.419.108 atau kenaikan setara dengan 5,69 persen.

Akan diberikan sanksi sebagai mana telah dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja.

“Sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara, atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp 400 juta,” kata Safa.

Lebih lanjut Safa menghimbau perusahaan untuk menyesuaikan aturan baru. Sehingga pada 2023 nanti tidak ada perusahaan yang abai dalam memenuhi hak karyawan.

“Karena sudah disosialisasikan, jadi tidak ada lagi perusahaan yang beralasan tidak tahu informasi,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular