Sabtu, November 23, 2024
BerandaHukum & KriminalPidsus Kejati Kaltim Geledah Kantor BPKAD Kutim, 82 Dokumen Disita

Pidsus Kejati Kaltim Geledah Kantor BPKAD Kutim, 82 Dokumen Disita

Petugas Pidsus Kejati Kaltim memeriksa dokumen disalah satu ruang BPKAD Kutim, Kamis (26/1/2023). (Doc. Ist)

Populism.id, KUTIM – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kaltim menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kemarin (26/1/2023). Selama kurang lebih 8 jam didalam ruangan BPKAD ada 82 dokumen dan 2 barang elektronik disita petugas.

Asisten Pidsus Kejati Kaltim Romulus Haholongan menjelaskan kedatangan mereka untuk mengumpulkan barang bukti, terkait kasus korupsi pembayaran ganti rugi Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua 2019 lalu, yang pada Oktober 2022 status kasus ini naik ketingkat penyidikan.

“Ini kasus Tipikor pembayaran ganti rugi pegawai negeri,” kata Romulus kepada awak media.

Selain dalam bentuk domuken dan barang elektronik. Petugas juga menyita sejumlah uang tunai. Namun Romulus enggan membeberkan berapa jumlah nominal uang yang disita.

“Benar ada uang yang kami dapatkan. Namun masih didalami, apakah ada kaitannya dengan kasus ini. Kenapa, karena kasus koperasi ini 2019, sedangkan uang yang ditemukan pada saat penggeledahan tahun 2023,” bebernya.

Menanggapi penggeledahan itu, Kepala BPKAD Kutim Tedy Febrian mengakui ada  masalah ganti rugi lahan dan bangunan yang terletak di Muara Gabus tersebut.

Lantaran berdasarkan putusan Kejaksaan Negeri Kutim, sambungnya, pemerintah daerah dalam kasus tersebut sebagai pihak tergugat 2 tidak berkewajiban untuk membayarkan kerugian yang timpul.

“Putusannya tergugat pertama (Koperasi) yang bertanggung jawab, tapi kenapa malah dibayarkan oleh pemda. Disini mungkin masalahnya,” ungkapnya.

Namun, dirinya memastikan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum ini agar memudahkan pihak Kejati Kaltim mengungkap duduk masalahnya yang sebenarnya.

“Dalam kasus ini saya pribadi sudah 2 kali diperiksa, dan saya sampaikan juga ke PN Sanggata. Artinya proses ini harus tetap dijalankan, dan kami siap membantu Kejati terkait apa saja yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular