
Bontang – Meski telah dipasangi plang larangan dan sempat ditutup oleh instansi terkait, aktivitas tambang galian C di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, kembali beroperasi pada Jumat (30/5/2025).
Informasi yang telah dihimpun dari [KlikKaltim.com], aktivitas galian C itu sudah ada sejak lama. Kemudian sempat ditutup pada April 2025 lalu setelah tim gabungan dari Dinas Kehutanan Kaltim, dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengecek 4 lokasi di Bontang.
Sementara itu, salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sangat jelas di kawasan itu terdapat plang larangan melakukan aktivitas ilegal.
Namun, eksplorasi ilegal ditenggarai kembali terjadi, di kawasan hutan lindung.
“Itu sudah lama. Kami yang kena dampak warga sini. Baik itu banjir, tanah longsor, dan debu,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (30/5).
Menanggapi tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, Kepala UPTD KPHP Santan Rini mengatakan, informasi itu sudah ditindaklanjuti dan akan menurunkan tim.
Diketahui, bagi pelaku penambang galian C ini dapat dikenakan sanksi berat di Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009. Ancamannya bisa 5 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kami sudah dapat informasi. Harapannya Pemkot Bontang juga bantu aktif untik menindaklanjuti. Kami juga akan lakukan penegakkan hukum,” tandasnya. (*)
Leave a Reply