Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaHukum & KriminalPolisi Berau Ringkus Mucikari, Pasang Tarif Rp 1 Juta Sekali Kencan

Polisi Berau Ringkus Mucikari, Pasang Tarif Rp 1 Juta Sekali Kencan

Mucikari RA digiring ke Mapolres Berau, Senin (13/2/2023). (Doc. Ist)

Populism.id,- Kepolisian Kabupaten Berau menangkap perempuan berinisial RA berusia 21 tahun, karena kasus penjajakan wanita di bawah umur.

Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay mengatakan RA berperan sebagai mucikari, menawarkan korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan.

“Kita amankan pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah umur,” ujar Febriadi dikutip detikcom, Rabu (15/2/2023).

Dijelaskan Febriadi, tersangka ditangkap di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau pada Senin (13/2) pukul 01.30 Wita. Selain itu polisi juga mengamankan 5 korban dari eksploitasi RA yakni MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19).

Menurutnya kejahatan RA terbongkar usai polisi mengendus aksinya. Saat diamankan, polisi mendapatkan bukti transaksi RA menawarkan anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

“Saat dilakukan pengecekan terhadap handphone milik pelaku, didapati adanya transaksi penawaran terhadap FZ dan MA,” ungkapnya.

Kepada polisi, RA mengaku menjual korban di aplikasi Michat dan media sosial. Dalam sekali kencan RA mematok harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

“Setiap transaksi berhasil, pelaku mendapat fee dari hasil penawaran yang dilakukannya sebesar Rp100 ribu sampai Rp 300 ribu,” kata Febriadi.

Diketahui RA telah menjalankan bisnis terlarang itu sejak delapan bulan lalu. Sebagian dari korban ini ada yang minta ditawarkan dengan sistem bagi hasil.

“Mereka ini bukan teman. Hasil pemeriksaan kita juga pelaku mengatakan kalau mereka kenal dari media sosial gitu, sampai akhirnya terjadi (prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil),” bebernya.

Kini RA ditahan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan para korban dilakukan pembinaan dan pendataan untuk selanjutnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Pelaku di jerat Pasal 88 Jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 Juta,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular