Populism.id, BONTANG – Kepolisian Resor Bontang mengungkap peredaran sabu di Lok Tuan. Dalam operasi yang dilakukan Selasa malam (30/5/2023) polisi menangkap tiga orang sekaligus. Mereka adalah AS (49), ND (48) dan SY (39).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, ketiga pelaku merupakan satu jaringan. Namun mereka diringkus di lokasi yang berbeda-beda.
Dijelaskan Yazid, pelaku pertama yang diciduk adalah AS. Ia ditangkap di Jalan Kapal Pinisi 7, Kelurahan Lok Tuan sekira pukul 22.40 WITA.
Menurut Yazid untuk meringkus AS, petugas menyamar menjadi pembeli. “Kami jebak pelaku. Dari dia kami dapati sabu sebanyak 4 poket dengan berat 1,55 gram,” tutur Yazid kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Tak sampai disitu, polisi juga meringkus pelaku ND di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Guntung berbekal pengembangan dari jejak digital di handphone pelaku AS.
Saat digeledah rumah Nd polisi mendapati 7 poket sabu dengan berat 3,84 gram sabu. Selain itu juga ada alat hisap, dan uang hasil penjualan senilai Rp 1,5 juta.
Tidak cukup sampai disitu. Polisi menanyakan sabu yang dimilikinya ternyata dari salah seorang tersangka ketiga yaitu SY (39).
“Langsung gerak lagi untuk tangkap tersangka ke tiga di Rusunawa Kelurahan Loktuan. SY merupakan TO lama kita,” sambungnya.
Saat polisi membekuk tersangka ketiga. Didapat banyak sabu dengan berat 26,75 gram yang sudah terbungkus di dalam 14 poket.
Uang tunai hasil penjualan juga diamankan dengan besar Rp 15,7 juta. Dari pengakuan para tersangka ketiga ini memiliki peran.
Tersangka AS itu sebagai kurir dari Nd. Kemudian pasokan sabu Nd berasal dari tersangka SY. Ketiganya ini saling berkaitan dengan penjualan sabu ke kalangan supir.
“Jadi punya peran. Memang ini jaringan. Kita ringkus dalam semalam,” sambungnya.
Ketiga tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti dari ketiganya seberat 32,14 gram sabu, uang tunai Rp 17,2 juta, tiga unit ponsel, timbangan digital dan alat hisap sabu.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya