Populism.id, BONTANG –Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus seorang perempuan berinisial WA (35), lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
WA ditangkap oleh petugas di Lembah Permai, Jalan Arif Rahman Hakim, Belimbing, Kamis (22/12/2202) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid menjelaskan kronologi penangkapan. Berawal informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengintaian.
Tak lama berselang, penggeledahan pun dilakukan terhadap WA di tempat kerjanya. Alhasil, ditemukan 15 poket sabu siap edar dengan berat 6,46 gram.
Kemudian barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip, satu sedotan ujung runcing, satu jaket, satu buah resi, satu bungkus rokok, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
“Tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya. WA mengaku menjual sabu itu ke teman terdekatnya. Biasanya sabu itu dipesan melalui telpon genggamnya dan hanya mendapatkan titik koordinat tempat pengambilannya, kata Yazid dalam siaran pers, Jumat (23/12/2022).
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini ini kasus masih kami dalami untuk mengetahui asal sabu ini didapatkan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal114 atau pasal 112 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Royen/PM)