Populism.id, BONTANG – Kepolisian Resor Bontang mengungkap kasus prostitusi anak. Satu orang wanita berinisial DJA berusia 24 tahun diamankan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui, Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan pelaku ditangkap disalah satu hotel, dibilangan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berbas Tengah, pada Selasa (6/6/2023) sekira pukul 22.30 WITA. Dari hotel itu, polisi juga mengamankan korban yang masih berusia 16 tahun.
“Pelaku ini mucikari. Dia menawarkan tarif Rp 2 juta untuk setiap transaksi,” kata Hari kepada awak media, Rabu (7/6/2023).
Hari mengungkapkan pelaku ini merupakan warga Berbai Pantai dan ditengarai sudah cukup lama menjalani profesi sebagai mucikari.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut pihaknya menahan pelaku di Mapolres Bontang. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta hasil menjual manusia.
Pelaku dijerat pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman selama enam tahun penjara,” pungkasnya.