Populism.id, BONTANG – Polisi menangkap pemuda berinisial IS (26) yang merupakan tersangka kasus pencurian handphone di Kelurahan Berbas Pantai, Ferbruari lalu.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Pangandaran 4 Kelurahan Berbas Pantai, kemarin, sekira pukul 15.30 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan laporan pencurian tersebut diterima Februari lalu.
Saat itu pemilik handphone pergi ke masjid untuk solat Jumat. Sebelum berangkat ia memberikan handphone miliknya kepada anaknya yang masih berusia 4 tahun. Namun, saat ia kembali telepon genggam miliknya hilang dibawah kabur IS. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta.
“Jadi tersangka ini mengambil HP dari sang anak saat lengah tidak memainkannya,” terang Iptu Bonar, Jumat (28/4/2023).
Berbekal informasi kemudian polisi menelusuri selama hampir dua bulan keberadaan tersangka.
Tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk diproses hukum. Pengakuannya HP itu digunakan pribadi. Sewaktu-waktu bisa dijual saat kepepet tidak punya uang.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.