Populism.id, Bontang – Dua orang pengguna sabu berinisial RBS (17) dan CE (34) ditangkap personil Satreskoba Polres Bontang di Bontang Barat, malam tadi, Rabu 27 April 2022.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto
mengatakan, keduanya ditangkap dalam waktu terpisah.
“Pertama itu RBS, ditangkap di belakang terminal Bontang sekitar jam 8 malam,” kata Tatok saat dihubungi wartawan, Kamis 28 April 2022.
Dari tangan tersangka yang masih dibawah umur itu, didapati barang bukti satu paket sabu seberat 0,41 gram yang sempat dibuang di parit untuk menghilangkan jejak.
“Waktu kami kesana bersama rekannya baru mau pesta narkoba,” ungkapnya.
Saat dimintai keterangan, pemuda itu mengaku membeli sabu dari pengedar yang berada di Kutai Timur.
“Kami akan telusuri dan mengembangkan kasus tersebut,” sambungnya.
Berselang dua jam Tim Satreskoba juga menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial CE (34) di tempat yang berbeda namun dengan kawasan yang sama. Yaitu di wilayah Kelurahan Gunung Telihan sekira pukul 22.00 Wita malam tadi.
Kata Tatok, CE sudah lama masuk dalam target operasi tim Sat Resnarkoba. Benar saja, saat dilakukan penangkapan didapat satu buat poket sabu.
CE diketahui baru saja pulang dari Samarinda. Diduga, barang itu baru juga ia beli dari salah satu bandar yang berasal dari Kota Tepian tersebut.
“Satu poket sabu ditemukan di dompetnya,” ucap Polisi berpangkat balok tiga.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” terangnya.
Diketahui, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus di Kelurahan Kanaan dengan total 10 tersangka. Dengan begitu, Kelurahan Gunung Telihan masuk dalam wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.Â
“Dari bulan Februari-April banyak juga kami tangkap khusus di Kelurahan Telihan,” pungkasnya. (mrd/Pm).