Populism.id, Bontang,-Â Pasangan suami istri (Pasutri) asal Lok Tuan berinisial Sk (28) dan En (24) ditangkap atas kasus peredaran sabu.
Pengungkapan itu dilakukan jajaran Satreskoba Polres Bontang dibantu Polsek Bontang Utara pada, Selasa (21/6) malam sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Pelabuhan Kelurahan Loktuan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan kedua tersangka merupakan pasangan suami isteri, yang memang sudah menjadi target operasi sejak dua minggu lalu.
“Mereka berdua kerja sama edarkan sabu,” kata AKP Tatok Tri Haryanto kepada awak media, Rabu (22/6/2022).
Dari pengakuan tersangka, proses jual beli sabu sudah dilakoninya selama dua bulan terakhir.
Untuk mendapatkan sabu kedua tersangka bertransaksi dari Handphone.
Tersangka dan bandar berjanjian mengambil sabu pesanan di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya di bundaran Hotel Bintang Sintuk.
Dengan nomor privat, sabu disimpan didalam bungkus rokok. Kemudian uang dari tersangka juga ditaruh tidak jauh dari lokasi tersebut.
“Kalau barang katanya dari Sulawesi Selatan. Baru dua hari lalu dia ambil dengan bertransaksi via telpon,” sambungnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan berat kotor sabu 12,72 gram, timbangan digital, handphone, dan uang Rp 1,3 Juta.
Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.