Populism.id, Bontang – Satreskoba Polres Bontang berhasil meringkus satu orang pengedar sabu asal Kota Samarinda, di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Jumat (2/9/2022) sekira pukul 20.45 WITA.
Dari tangan pelaku yang berinisial S (30) didapati sabu sebanyak 23 poket kecil.
“Operasi penangkapan ini merukan hasil pengembangan dan informasi terkait peredaran sabu di Tanjung Laut,” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Sabtu (3/9/2022).
Selain sabu, lanjut Mandiyono, barang bukti lain yang didapati pihaknya berupa 1 bong (alat hisap), 1 sedotan runcing, 1 pipet kaca, 1 korek gas, 1 handphone, 1 kotak permen dan uang tunai senilai Rp 500 ribu.
“Semua barang bukti itu didapati dari dalam laci di kamar pelaku,” bebernya.
Kini pelaku S diamankan di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan, ia dijerat dengan pasal114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.