Populism.id,- Polres Bontang memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 2,94 gram hasil penangkapan dari 4 tersangka, Jumat (16/9/2022) sekira pukul 09.37 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui KBO Satresnarkoba Ipda Hadi Ismoyo mengatakan keempat tersangka diringkus dari 3 lokasi berbeda.
Yakni, di Hotel Grand Mutiara di Jalan Arif Rahman Hakim, Hotel Cahaya Bone di Jalan S Parman dan di Jalan Soekarno-Hatta Bontang Utara.
“Masing-masing tersangka, berinisial MR, AR, RBA, AA. Dengan total barang bukti 2,94 gram. Kita musnahkan disaksikan perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bontang,” ucap Hadi Ismoyo.
Menurut Ismoyo, keempatnya merupakan residivis kasus yang sama dan statusnya adalah pengedar, yang menerima barang haram dari luar daerah, dengan sistem hilang jejak.
“Taksiran barang bukti berkisar Rp 5 juta,'”
Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.