Populism.id – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua pria yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu, di Tanjung Laut, Bontang Selatan, pada Selasa (6/9/2022) sekira pukul 17.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersangka dengan inisial HNN (21) berperan sebagi bandar. Sementera, tersangka kedua dengan inisial APF (29) berperan sebagai kurir sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan naekoba di wilayah Tanjung Laut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap HNN di kediamannya.
Dari penggeledahan didapati 2 klip plastik berisi sabu seberat 1,17 gram. Tak hanya sabu, polisi juga barang bukti lainnya seperti dua unit ponsel, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, dan uang hasil penjualan senilai Rp 150 ribu.
Selanjutnya, polisi juga menangkap APF yang baru saja pulang sehabis mengantar sabu.
“Awalnya tersangka HNN tak mengakui barang haram itu miliknya. Bahkan sempat dilempar ke halaman belakang rumah melalui jendela. Tersangka panik,” kata AKBP Yusep Dwi Prastiya, Rabu (7/9/2022).
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersanga kini dijerat dengan pasal pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (royen/PM)