Populism.id, BONTANG – Praktik menangkap ikan menggunakan bom masih terjadi di perairan Bontang. Terbukti dari kasus yang ditangani Polres Bontang yang berhasil menangkap seorang warga Bontang Kuala berinisial DW (35), kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Polair Bontang Iptu Khairul Umam mengatakan, pengungkapan praktik ilegal tersebut bersumber dari informasi masyarakat. Ada 3 nelayan yang diringkus namun dari periksaan yang dilakukan hanya DW yang ditahan.
“Mereka kami tangkap saat mau berangkat. Kami menemukan barang bukti 4 botol bom yang siap diledakkan,” kata Iptu Umam kepada wartawan dalam keteragan persnya, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas pengeboman ikan ini dilakoninya baru sekitar tiga bulan terakhir. Aktivitas itu juga menjadi mata pencaharian tersangka DW.
“Jadi ada laporan warga. Terus kita telusuri. Ada tiga orang mau ngebom ikan. Jadi satu diantaranya ditetapkan tersangka. Dua lainnya berstatus saksi,” tuturnya.
Tersangka kini mendekam di penjara. Polis menjerat nelayan itu dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya.