Populism.id, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menengkap satu orang pengedar sabu di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala, pada Sabtu, 13 Mei 2023 sekira pukul 00.30 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, pria yang diamankan berinsial SE (32), berdomisili di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Dia ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 2 bungkus atau 1,80 gram.
Ia mengungkapkan pelaku sudah masuk radar polisi sejak lama berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami meringkus pelaku di Bontang Kuala, saat dia menunggu seseorang pembeli,” tuturnya saat dikonfirmasi awak media.
Dalam proses penangkapan, sambung Yazid, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti. Namun, upaya itu tidak berhasil dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkus rokok berisi sabu yang disimpan dalam dashbord motor miliknya dengan nomor polisi KT 5151 QE.
“Dia mengaku baru saja membeli sabu itu seharga Rp 1.350.000 dari seseorang bandar di daerah Berbas Pantai,” bebernya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa ponsel, bungkus rokok dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.