Selasa, Januari 21, 2025
BerandaAdvertorialRegulasi Batasi Penambahan Pegawai, Pelayanan Publik di Kutim Terkendala

Regulasi Batasi Penambahan Pegawai, Pelayanan Publik di Kutim Terkendala

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas. (Doc. populism.id/Ist)

Populism.id, Kutai Timur – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, menyoroti persoalan kekurangan pegawai yang melanda berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.

Ia menyebutkan, kendala ini menjadi salah satu faktor utama kurang optimalnya pelayanan publik di daerah tersebut.

“Masih banyak OPD yang kekurangan pegawai. Ini memang menjadi ranah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tetapi saat ini ada regulasi baru yang membatasi penambahan pegawai, sehingga menjadi kendala utama,” ungkap Sayid Anjas.

Ia menjelaskan, OPD seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Koperasi, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, adalah yang paling merasakan dampaknya. Kekurangan tenaga kerja di OPD-OPD tersebut membuat beberapa program pelayanan tidak dapat direalisasikan secara maksimal.

Masalah ini, lanjutnya, juga terungkap dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim, di mana sejumlah OPD terpaksa merangkapkan tugas kepada pegawai yang tersedia.

“Misalnya, di Bagian Hukum. Ada satu orang pegawai yang harus menangani persidangan, sekaligus menyusun naskah akademik. Ini jelas tidak ideal dan berpotensi mengurangi kualitas kerja,” tambahnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, BKPSDM sebenarnya telah berupaya mencari regulasi yang memungkinkan adanya penambahan pegawai, terutama tenaga teknis. Namun, regulasi yang membatasi jumlah pegawai menjadi tantangan terbesar yang harus diatasi.

Sayid Anjas menegaskan pentingnya pemerintah daerah segera mencari solusi atas permasalahan ini. DPRD Kutim, kata dia, siap mendukung pemerintah dalam alokasi anggaran jika diperlukan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja tersebut.

“DPRD selalu siap membantu jika ada usulan anggaran yang jelas dan konkret untuk meningkatkan pelayanan publik. Namun, pelaksanaan teknisnya tetap harus diserahkan kepada dinas terkait,” tutupnya. (ADV/Ryn)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular