Populism.id,- Sat Reskrim Polres Bontang menangkap tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur berinisial SH (31), Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 04.00 Wita, di Kabupaten Sanggata.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Pratisya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan yang diterima dari keluarga korban pada 20 September lalu.
Tersangka diketahui melakukan radu paksa terhadap korban Bulan -bukan nama sebenarnya- yang masih duduk dibanku SMP, di sebuah rumah di Kelurahan Berebas Tengah, pada 17 September 2022 dini hari sekira pukul 03.00 Wita.
“Korban mengaku diperkosa sebanyak 2 kali oleh tersangka,” ucap Mandiyono, Sabtu (24/9/2022).
Lebih lanjut, Mandiyono bilang tersangka sempat kabur ke Kabupaten Kutai Timur, namun berhasil diringkus atas bantuan petugas Kutim.
“Tersangka ini beralamat di Berebas Tengah, namun sempat kabur, TKP penangakapan di Jalan STQ Gang Mulawarman, Sanggata,” ungkapnya.
Atas perbuatannya SH disangkakan pasal
82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.