Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa rendahnya pendapatan daerah dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tinggal bukan semata karena kurangnya pemohon, tetapi dipengaruhi sejumlah kendala teknis di lapangan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Kota Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa proses penerbitan PBG rumah tinggal memerlukan rekomendasi teknis dari PUPRK. Salah satu syaratnya adalah pemohon harus memiliki gambar bangunan yang dibuat oleh arsitek tersertifikasi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Namun, biaya jasa arsitek yang mencapai minimal Rp10 juta menjadi kendala utama masyarakat. Belum lagi, jumlah arsitek bersertifikat IAI di Bontang hanya tiga orang, sehingga proses layanan pun terbatas.
“Beban biaya gambar itu cukup berat untuk warga. Mereka bandingkan dengan kebutuhan material bangunan yang lebih mendesak,” katanya, Sabtu (15/11/2025).
Berikut tambahan 1 paragraf tanpa mengubah isi lainnya:
Selain itu, Idrus menyebut perlunya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat terkait pentingnya mengurus PBG rumah tinggal. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami bahwa PBG bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan agar bangunan yang didirikan memenuhi standar keselamatan dan tata ruang yang berlaku.
Idrus menegaskan bahwa jika hanya bergantung pada PBG rumah tinggal, angka Rp300 juta pun sulit dicapai.
“Namun adanya pengajuan PBG pabrik soda ash di Komplek KNE memberi harapan peningkatan pendapatan daerah hingga Rp1,5 miliar,” tutupnya. (MH)












Leave a Reply