
Populism.id, BONTANG – 5 bulan setelah bebas dari penjara J (37) kembali ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,66 gram.
Dari keterangan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, tersangka J ditangkap disalah satu rumah di Jalan Sultan Hasanuddin pada Kamis, (17/11/2022) sekira pukul 00.40 Wita. Pelaku sempat mencoba membuang barang bukti saat hendak ditangkap, namun diketahui petugas.
“Ada 3 poket barang bukti sabu dengan berat 1,66 gram,” kata Mandiyono.
Menurut Mandiyono J ini merupakan residivis kasus pengedaran sabu yang baru bebas di bulan Juli lalu. Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa, alat isap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca.Â

“Pelaku mengaku itu semua miliknya, ” ujar Mandiyono.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.