
Bontang – RSUD Taman Husada Bontang kini tengah fokus menyiapkan seluruh dokumen pendukung untuk memenuhi 15 indikator penilaian kepatuhan pelayanan publik yang ditetapkan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Proses tersebut diawali dengan rapat koordinasi dan zoom meeting evaluasi bersama Ombudsman pada Selasa (21/10/2025).
Kabag Hukum, Kehumasan, dan Kerjasama RSUD, Syariful Rahman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya rumah sakit mencapai pelayanan publik yang sesuai dengan standar nasional.
“Semua indikator ini berkaitan dengan pengaduan masyarakat dan bagaimana rumah sakit menindaklanjutinya,” ujarnya.
Beberapa indikator utama mencakup transparansi dokumen rencana strategis (Renstra), pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan, hingga publikasi SOP dan SK pengelola pengaduan. Menurut Syariful, seluruh aspek tersebut sudah mulai dipenuhi oleh tim internal RSUD.
“Setiap bukti dukung seperti notula rapat, dokumentasi sosialisasi, dan laporan evaluasi sudah kami siapkan. Ombudsman nantinya akan memberikan koreksi agar sesuai dengan pedoman nasional,” terangnya.
Ia menjelaskan, indikator pengaduan publik menjadi perhatian utama. RSUD memastikan adanya kanal pelaporan yang aktif dan terintegrasi dengan sistem SP4N LAPOR! milik pemerintah pusat.
“Kami ingin masyarakat merasa mudah dalam menyampaikan keluhan atau saran,” ujarnya.
Selain pengaduan, indikator lain seperti tindak lanjut hasil evaluasi dan revisi SOP juga menjadi fokus utama.
“Hasil evaluasi pelayanan publik tidak boleh berhenti di atas kertas, tapi harus berdampak nyata pada peningkatan mutu pelayanan,” kata dia.
Diharapkan, penilaian Ombudsman tahun ini menjadi momentum bagi RSUD Taman Husada untuk semakin profesional dalam mengelola layanan publik.
“Kami ingin terus memperbaiki diri agar pelayanan rumah sakit semakin cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tandasnya. (MH)
Leave a Reply