Populism.id, BONTANG – Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng setelah satu anggotanya yang bertugas di Polres Bontang ditangkap atas kasus penipuan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan pelaku berinisial S (22), dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu S masih berstatus anggota Polri aktif.
“Ia benar, S ini anggota Polres Bontang,” Kata Yusep saat dikonfirmasi awak media, (7/11/2022).
Disinggung soal modus, Yusep belum memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini begitupun soal jumlah kerugian yang dialami korban.
Sementara untuk status berstatus pihaknya masih menunggu sidang etik Propam yang akan menjatuhkan sanksinya.
“Menunggu sanksi etik,” sambungnya.
Tersangka berinisial S akan dijerat 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan.
“Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terangnya.
Berdasarkan pantauan awak media, di laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bontang, perkara penipuan oleh oknum polisi sudah masuk dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan pada 3 November lalu.
Selanjutnya pemeriksaan saksi akan dilakukan pada 17 November 2022. Diduga, tersangka melakukan penggelapan mobil, pada Juni 2022 lalu.
Saat ini posisi tersangka sudah berada di Lapas Kelas IIA Bontang. “Sejak Jumat (4/11/2022) lalu tersangka sudah di lapas. Proses hukum masih berjalan di Kejaksaan,” Kata, Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bontang Riza Mardani. (Iwan/Populism.id)