Populism.id,- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) terbaru Nomor: 033/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal Pada Perayaan Idulfitri Tahun 1443 H/2022.
“Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halal bihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” ujar Tito dikutip dari Asumsi.co, Sabtu (23/4/2022).
Sesuai Status PPKM: Pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.
Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang bisa hadir pada acara halalbihalal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Lalu, 75% untuk daerah yang masuk kategori level 2. Serta, 100% untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Ketiga, untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19,” tulis SE itu.
Taat Prokes: Keempat, Tito mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
“Dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak,” terangnya.